Minggu, 08 Januari 2017

Dana BOS Tidak Boleh Untuk Bayar Honor TU SD




Dana BOS Tidak Boleh Untuk Bayar Honor TU SD
Dana BOS tidak boleh untuk membayar honor tenaga TU SD

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Dana ini tidak boleh untuk membayar honor tenaga tata usaha (TU).


"Dana BOS tidak boleh untuk membayar honor tenaga TU SD," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Magelang, Drs H Eko Triyono yang wahanainfopendidikan.blogspot.co.id dikutip dari Suara Merdeka (07/01/17).

Menurutnya, diperlukan regulasi tersendiri, untuk bisa merekrut tenaga honorer yang mengurusi administrasi keuangan SD. Atau, solusinya, melalui regrouping (penggabungan).

"Dari penggabungan dua atau tiga SD, maka ada kelebihan jumlah guru. Kemudian ada guru yang ditunjuk sebagai tenaga khusus untuk menangani urusan administrasi. Mungkin itu dapat dijadikan rujukan," kata Eko.

Namun, menggabungkan beberapa SD yang kekurangan murid tidak mudah. Jarak tempuh siswa dari rumah menuju ke sekolah menjadi jauh. Hal ini sering dijadikan alasan orang tua murid tidak setuju.

Saat ini banyak guru SD diberi tugas tambahan sebagai Bendahara BOS, BOP, Pengelola Inventaris Sekolah atau tugas sebagai Operator Sekolah atau tenaga administrasi.


Tugas sampingan itu dikerjakan para guru pada waktu istirahat. Bahkan kadang dikerjakan di rumah hingga larut malam. Padahal mereka harus pula menyiapkan administrasi mengajarnya. Hal demikian merupakan beban berat tugas guru SD. 

Artikel Terkait

Dana BOS Tidak Boleh Untuk Bayar Honor TU SD
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email