Jumat, 03 Februari 2017

UKG Tidak Tiap Tahun dan Nilai Kelulusan Diturunkan




UKG Tidak Tiap Tahun dan Nilai Kelulusan Diturunkan
Uji kompetensi guru (UKG) tidak dilaksanakan tiap tahun dan nilai kelulusan sertifikasi diturunkan.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melakukan dialog dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy. Salah satu yang dibahas adalah pelaksanakan uji kompetensi guru (UKG) yang menuai banyak pro dan kontra. UKG dilaksanakan pemerintah untuk mengetahui capaian dan kemampuan guru dalam mendidik siswa.

"Dari hasil dialog, ada beberapa yang sudah direspons. Salah satunya tidak mengadakan UKG setiap tahun," tutur Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi yang wahanainfopendidikan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (03/01/17).

Selain masalah UKG, pemerintah juga mendengarkan masukan untuk menurunkan nilai kelulusan sertifikasi. Dari yang semula guru berhak lulus dengan nilai 8 menjadi 6,5. Namun, Unifah menegaskan hal tersebut bukan berarti tidak bisa dipertanggungjawabkan secara akademis.

Selain itu, dia juga menegaskan, para guru bukan menolak UKG yang dilaksanakan dengan sistem online itu. Tetapi, melaksanakan UKG setiap tahun hanya akan menghambur-hamburkan uang jika tidak disertai dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi guru.


"Saat ini pemenuhan jam mengajar 24 jam juga sedang ditata. Bukan bermaksud ingin dipermudah, tetapi lebih karena tugas guru bukan hanya mengajar tatap muka. Lebih dari itu, guru juga berperan dalam mendidik dan mengembangkan karakter siswa," pungkasnya. 

Artikel Terkait

UKG Tidak Tiap Tahun dan Nilai Kelulusan Diturunkan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email