Minggu, 30 April 2017

Syarat Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer




Syarat Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer
Ppendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Suarat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati/Walikota bagi guru honorer sangat penting karena merupakan sebagai salah satu syarat mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Selain itu jika telah mendapat SK Bupati/Walikota, maka gajinya bisa dari APBD bukan hanya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Dasar dari pemberian SK Bupati/Walikota bagi guru honorer adalah PERMENDIKBUD Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS tahun 2017. Disebutkan bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).


Salah satu daerah yang melakukan pendataan untuk pengusulan SK bagi guru honorer adalah Pemerintah Kabupaten Tabalong. Pendataan guru honorer dilakukan untuk memenuhi SPM Sekolah. Berikut persyaratan dengan ketentuannya:

1. Guru Honor yang diusulkan adalah guru honor yang telah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak tanggal diangkat menjadi guru honor.

2. Untuk pengusulan tersebut melampirkan masing-masing 1 (satu) rangkap:

1) Daftar usulan honorer diurutkan mulai masa kerja tertinggi
2) Fotokopi Ijazah S1 dilegalisir
3) Fotokopi SK awal dan SK akhir yang telah dilegalisir
4) Surat keterangan aktif mengajar saat ini dari kepala sekolah
5) Fotokopi laporan bulanan bulan 


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 30 April 2017 

Artikel Terkait

Syarat Pengusulan SK Bupati Untuk Guru Honorer
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email