Laman Info GTK terkait tunjangan guru hanya akan bisa diakses oleh guru yang terdaftar di komunitas SIMPKB.
WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Berdasarkan pengumuman dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud, diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 laman Info GTK (terkait tunjangan profesi guru) hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar di salah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas di SIMPKB.
Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB secara online melalui laman website http://simpkb.id. Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, guru dapat menghubungi Dinas Pendidikan setempat. Kedepannya, guru bisa mengecek sendiri SK penerima tunjangan profesi guru melalui akun komunitas SIMPKB.
Baca juga:
Sebelumnya dikenal Guru Pembelajar, pada tahun 2017 akan berubah dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut Ditjen GTK Kemendikbud memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang juga dapat diakses melalui laman https://sim.gurupembelajar.id
Seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) serta mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain. Selain itu, seluruh kegiatan Program Keprofesian Berkelanjutan bagi guru akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB di http://simpkb.id.
wahanainfopendidikan.blogspot.com | 10 Juni 2017
Guru Tak Bisa Akses Info GTK Jika Tak Terdaftar di SIMPKB
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN