Minggu, 18 Juni 2017

Penting, Ini PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru




Penting, Ini PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru. Dalam PP nomor 19 Tahun 2017 ini terdapat beberapa perubahan aturan fundamental terkait guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Ketentuan pasal 15 diubah sehingga berbunyi, Tunjangan Profesi diberikan kepada guru, guru yang mendapat tugas tambahan, dan guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah. Kemudian pada pasal 18 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Beban kerja Guru mencangkup kegiatan pokok:
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
Membimbing dan melatih peserta didik; dan
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok                   sesuai dengan beban kerja Guru.

Pasal 66 PP nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan bagi guru yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertilikat Pendidik dapat memperoleh SSertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibiayai oleh Pemerintah.

Selengkapnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2018 tentang Guru dapat diunduh di sini.


wahanainfopnedidikan.blogspot.com | 15 Juni 2017 

Artikel Terkait

Penting, Ini PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email