Rabu, 14 Juni 2017

Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan




Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan
Mendikbud Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud yang mengatur soal ketentuan sekolah lima hari sepekan.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kebijakan sekolah lima hari sepekan tampaknya bakal terlaksana dalam waktu dekat. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ternyata telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur soal ketentuan sekolah lima hari sepekan.

Siswa dan guru di sekolah selama delapan jam sehari akan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 pada Juli mendatang. Hal ini disampaikan Mendikbud Muhadjir di kompleks Istana Negara, Senin (12/6). Namun pihaknya tidak menyebut nomor Permendikbud-nya.

Baca juga:

"Sudah terbit tanggal sembilan (9 Juni) kemarin," kata Muhadjir yang wahanainfopendidikan.blogspot.com kutip dari laman JPNN (13/06/17).

Selain itu, juga diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19/2017 tentang Beban Tugas Guru. PP ini mengalihkan beban mengajar tatap muka minimal 24 jam dalam sepekan menjadi 37,5 jam. Beban tersebut mengacu pada standar kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Muhadjir, ini dalam rangka penguatan karakter anak. Siswa akan lebih lama berada di sekolah untuk kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, para siswa bersekolah Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga.


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 13 Juni 2017 

Artikel Terkait

Permen dan PP Tentang Sekolah Lima Hari Sepekan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email