Rabu, 07 Juni 2017

PERMENDIKBUD RI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016




PERMENDIKBUD RI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 berdasarkan pada Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Di mana Permendikbud ini diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik, selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan tugas setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sampai dengan tahun 2015 tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.

Berikut kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Adapun Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29 September 2016, Selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang belum                 memiliki sertifikat pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2.   Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali           mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG adalah salah      satu pola sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi                    persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4.   Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk          menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang              dilaksanakan pada awal PLPG dan pada akhir PLPG.  

Pasal 2

(1)  Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi              kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur                dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  
(2)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang            diakhiri dengan UKG.
(3)  PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun      2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh                             kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4)  UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan                 sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan yang               ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a.   memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.   berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.   terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;             dan
e.   telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah                   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai    dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling            rendah 55.

Pasal 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pasal 5

(1)  Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a.   pendalaman materi;
b.   pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning);
c.   praktik mengajar; dan
d.   uji kinerja.
(2)  PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh             lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3)  Penilaian PLPG mencakup 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik,                  kepribadian, sosial, dan profesional.
(4)  Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana                      dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5)  Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh             nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat     pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara              tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG.


Pasal 6

(1)  UKG pada akhir PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana               dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)  Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4)          dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3)  UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4)  Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG bertempat di lembaga pendidikan tenaga          kependidikan atau di tempat lain yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga             kependidikan penyelenggara.
(5)  Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah       80 (delapan puluh).
(6)  Hasil UKG pada akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan             tenaga kependidikan penyelenggara program sertifikasi.
(7)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapatkan sertifikat pendidik           yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.  

Pasal 7

(1)  Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana                  dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2)  Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti kembali        UKG pada akhir PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua)                  tahun.
(3)  Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap        semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

Pasal 8

(1)  Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat               dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya             transportasi pulang pergi peserta yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2)  Biaya pelaksanaan UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6            dapat dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

wahanainfopendidikan.blogspot.com | 08 Juni 2017 

Artikel Terkait

PERMENDIKBUD RI NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU YANG DIANGKAT SEBELUM TAHUN 2016
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email