Minggu, 11 Juni 2017

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Penerus Guru Pembelajar Tahun 2017




Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Penerus Guru Pembelajar Tahun 2017
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Penerus Guru Pembelajar Tahun 2017

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan

Partisipasi peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem PKB, peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu: 
(1) Tatap Muka;
(2) Daring Murni (full online learning);
      dan 
(3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)

Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: 
1. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 
2. Jumlah guru yang sangat besar  
3. Letak geografis dan distribusi guru diseluruh Indonesia
4. Ketersediaan koneksi internet 
5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran 
7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk         disampaikan secara daring.

Persyaratan Peserta pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan 
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.

Guru yang akan mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok            kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan            UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang    yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan          menggunakan sistem UKG.

2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM)                       Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang          mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan                 daring kombinasi).


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 12 Juni 2017 

Artikel Terkait

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Penerus Guru Pembelajar Tahun 2017
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email