Senin, 24 Oktober 2016

Mulai 2017, Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah




Mulai 2017, Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah
Yang kami wajibkan guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam. Kemdikbud akan memberlakukan peraturan baru ini mulai tahun 2017.

"Tahun depan, sudah langsung (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang dapat tunjangan profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah dapat tunjangan profesi," kata Muhadjir yang wahanainfopendidikan.blogspot.co.id kutip dari detikcom (25/10/16).

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Aturan ini juga bersentuhan dengan wacana 'full day school', namun nantinya diberi nama berbeda.

"Itu namanya P3K program penguatan pendidikan karakter memang nanti lebih banyak di sekolah karena guru diwajibkan 8 jam, kalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir.

Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan aturan ini sebagai ganti aturan kewajiban 24 jam mengajar. Dengan begitu, guru tak harus loncat ke sekolah lainnya untuk mengejar target 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh tunjangan profesi guru.

Artikel Terkait

Mulai 2017, Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email

3 komentar

27 Oktober 2016 pukul 04.17 delete

Saya sebagai seorang guru, mendukung program full day school, tetapi mohon perhatikan juga upah guru.

Reply
avatar
27 Oktober 2016 pukul 04.17 delete

Saya sebagai seorang guru, mendukung program full day school, tetapi mohon perhatikan juga upah guru.

Reply
avatar
27 Oktober 2016 pukul 04.17 delete

Saya sebagai seorang guru, mendukung program full day school, tetapi mohon perhatikan juga upah guru.

Reply
avatar