PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari.
WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN | Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) tidak mempermasalahkan penambahan jam kerja guru di sekolah yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. Mulai tahun 2017, nantinya guru wajib ada di sekolah selama 8 jam.
"PGRI tidak mempersoalkan jam kerja 40 jam di sekolah. Delapan jam sehari dalam lima hari," kata Plt Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi yang wahanainfopendidikan.blogspot.co.id kutip dari JPNN (10/11/16).
Mereka menerima jika jam kerja menjadi 8 jam, dengan catatan, pengaturan tugas dan kewajiban guru harus jelas. Karena guru tidak hanya mengajar tapi juga mengerjakan tugas administrasi.
"Kalau harus mendampingi siswa terus, tugas administrasinya bagaimana. Ini harus diatur jelas biar tugas dan kewajiban guru bisa sejalan," kata Unifah.
Mendikbud dalam berbagai kesempatan menyatakan, dalam upaya penguatan pendidikan karakter, guru-guru diwajibkan berada di sekolah 8 jam sehari. Selain itu, jam tatap muka di dalam kelas akan dikurangi dan lebih banyak di luar kelas.
PGRI Dukung Kebijakan Guru di Sekolah 8 Jam
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN