Jumat, 13 Januari 2017

Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Bisa Jadi Guru




Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Bisa Jadi Guru
"Kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dia bukan guru, hancur siswa".

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Tenaga honorer guru harus mampu memenuhi lima syarat tervalidasi untuk layak menjadi guru. Syarat itu yaitu memiliki latar belakang pendidikan S1, Akta IV, mengajar sesuai dengan jurusan dan mata pelajaran, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan sesuai dengan Daftar Kebutuhan Guru (DKG).


"Ada 16 ribu guru honorer yang datanya masuk ke kami, itu kami akan validasi, karena kalau ternyata mereka tidak memenuhi syarat yang dimaksud, dia bukan guru, hancur siswa kita kalau dia diajar seperti itu," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo.

Selama ini yang mengangkat guru honorer di kabupaten/kota, adalah bupati/wali kota, kepala dinas, atau kepala sekolah, karena itu, pihaknya harus terlebih dahulu memperjelas apakah pengangkatan mereka sebagai honorer tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer. 

"Dalam aturan tersebut, setelah pengangkatan honorer K2 tidak boleh dilakukan pengangkatan honorer lagi, ini yang harus diperjelas," kata Irma Irman yang wahanainfopendidikan.blogspot.co.id kutip dari Okezone (09/01/17).

Berdasarkan rasio jumlah guru dan murid, jumlah guru di Sulsel sudah cukup, tinggal distribusi dan pemerataannya. Untuk pemerataan guru, pihaknya akan menarik semua guru PNS yang ada di swasta yang sudah mampu. Ia mengatakan di sekolah swasta besar, jangan ada lagi guru PNS. 

Artikel Terkait

Honorer Harus Penuhi Lima Syarat Ini Bisa Jadi Guru
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email