Jumat, 02 Februari 2018

Guru SD Non-PNS Akan Dapat Insentif Setara UMR




Guru SD Non-PNS Akan Dapat Insentif Setara UMR

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Untuk meningkatkan  kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil (Non-PNS) sudah dilakukan memberikan insentif.  Disdik Kota Malang tak melulu memperhatikan kesejahteraan guru-guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Guru-guru dan tenaga kependidikan non-PNS pun mendapatkan perhatian yang sama.

Wujud komitmen disdik dalam meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non-PNS sudah mulai dilakukan sejak 2015. Insentif guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp 200 ribu per bulan naik menjadi Rp 250 ribu per bulan. Honor atau insentif itu mereka terima selama 12 bulan. 

Baca juga : 
Tahun berikutnya, kenaikan insentif guru dan tenaga kependidikan non-PNS malah lebih signifikan. Yakni, dari Rp 250 ribu per bulan menjadi Rp 500 ribu per bulan.
Untuk tahun 2018 ini, besaran yang ditetapkan disdik memang masih Rp 500 ribu. Tapi, khusus guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang SMP, mereka bisa menerima insentif sebesar Rp 2,3 juta dipotong pajak.

”Insentif setara UMK (upah minimum kota) itu bisa diberikan karena kepala SMP sudah menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA). Mereka bisa menganggarkan honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai UMR sebesar Rp 2,3 juta per bulan dipotong pajak,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM. Yang wahanainfopendidikan.blogspot.com kutip dari Radar Malang (02/02/18)

Hal serupa juga akan diterapkan kepada guru-guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang sekolah dasar (SD). ”Rencananya kami berlakukan 2019. Kami samakan dengan SMP,” ujar Zubaidah. 


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 02 Pebruari 2018 

Artikel Terkait

Guru SD Non-PNS Akan Dapat Insentif Setara UMR
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email