Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Maret 2018

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I Tahun 2018

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN TUNJANGAN SERTIFIKASI | Direktorat Jenderal GTK mengeluarkan surat keputusan penerima tunjangan (SKTP) guru dua kali dalam setahun. Pencairan dana tersebut masing-masing akan dibagi menjadi 4 tahap lagi, sehingga pencairan sertifikasi akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam satu tahun yaitu triwulan I, II, III, dan IV. Untuk Triwulan I sendiri dijadwalkan dana akan cair mulai Maret 2018.

Penyaluran atau pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan I (Januarai, Februari, dan Maret) tahun 2018 akan dilaksanakan paling cepat pada bulan Maret 2018. Tunjangan sertifikasi guru disalurkan ke rekening guru setiap tiga bulan sekali melalui dana transfer daerah. Pembayarannya triwulan I paling lambat dibayarkan antara tanggal 9 sampai 16 April 2018.

Penerima tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, utamanya memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan. Penerbitan SKTP didasarkan pada data yang telah dikirim melalui Dapodik. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik ini akan mendapatkan tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi guru, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Perlu diketahui, walaupun sejak awal jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan I itu sudah dikeluarkan melalui Petunjuk Teknis, namun kenyataannya sering terlambat dan tidak sesuai anggaran. Pemerintah berharap dengan adanya tunjangan sertifikasi guru diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru sehingga meningkatkan mutu pendidikan.

Baca juga:

Senin, 27 November 2017

Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG untuk Guru SD

Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG untuk Guru SD

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan aturan baru dalam program sertifikasi guru. Mulai tahun 2018, program sertifikasi guru dilaksanakan melalui pola Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sertifikasi guru melalui pola PPG ini membutuhkan waktu lebih lama dibanding dengan pola sebelumnya, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Kemendikbud telah melaksanakan pendataan calon peserta PPG. Pendataan peserta PPG ini merupakan tindak lanjut dari Permen Nomor 19 tahun 2017 yang menyatakan bahwa guru dalam jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui PPG.

Baca juga:

Untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat, salah satunya guru harus terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB. Guru dapat login di aplikasi SIM PKB kemudian mengecek apakah termasuk nominasi calon peserta PPG atau tidak. Jika masuk, guru harus mengikuti ujian pretest PPG untuk masuk prioritas peserta sertifikasi guru.

Kisi-Kisi Soal Pretest PPG

Kisi-kisi soal Pretest PPG tahun 2017-2018 masih mengacu pada kisi-kisi yang UKG versi rilis terakhir. Untuk sekedar mengatuhi lingkup materi yang diujikan, guru dapat mempelajari kisi-kisi prestest PPG. Walaupun cakupan materi dalam kisi-kisi tersebut sangat luas atau tidak operasional setidaknya dapat menjadi bahan bagi guru untuk menentukan materi yang dipelajari. 

Khusus bagi guru Sekolah Dasar (SD) baik guru kelas rendah (awal) dan guru kelas tinggi dapat mendownload kisi-kisi pretest PPG tahun 2018-2018 melalui tautan berikut ini:


Soal Latihan Pretest PPG Guru SD

Untuk mempermudah bguru dalam menghadapi ujian pretest PPG 2017/2018, dapat dilakukan dengan mendownload kumpulan atau contoh soal latihan pretest PPG 2017/2018 yang dilengkapi dengan kunci jawaban. Sehingga bisa dipelajari untuk persiapan menghadapi pretest PPG dan akhirnya mendapatkan nilai yang memuaskan serta bisa mengikuti sertifikasi guru tahun 2018.

Soal yang diujikan pada pretest PPG terdiri dari kompetensi pedagogik dan soal profesional dalam bentuk pilihan ganda berjumlah kurang lebih 100 soal. Materi yang nantinya diujikan dalam pretest terdiri dari 4 kelompok materi soal yakni: 40 soal Potensi Akademik , 20 Soal Pedagogik (20 Menit), 40 s.d 70 Soal Bidang Keilmuan dan 15 Soal Bakat/Minat.

Soal-soal latihan pretest yang disertai dengan kunci jawaban untuk guru SD baik guru kelas rendah (awal) dan guru kelas tinggi dapat didownload melalui tautan berikut ini:






Pretest PPG sendiri rencananya akan dilakukan secara online dengan sistem komputerisasi. Setiap guru harus mempersiapkan diri sebaik mungkin akar dapat mengerjakan soal pretest PPG dengan baik dan memperoleh nilai yang bagus dan dapat lulus seleksi calon peserta PPG. Salah satunya dengan mengerjakan contoh soal PPG, PLPG dan UTN di atas.

wahanainfopendidikan.blogspot.com | 26 November 2017 

Rabu, 22 November 2017

Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG

Rekruitmen dan Syarat Sertifikasi Guru Melalui PPG

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan sebagai kelanjutan program sertifikasi guru akan dimulai tahun 2018 ini. Sertifikasi guru melalui pola PPG ini membutuhkan waktu lebih lama. Tahapan yang harus dilalui guru peserta PPG dalam jabatan adalah proses konversi dokumen RPL (Rekognisi Pengalaman Lampau), workshop, PKM dan ujian tulis lokal serta ujian tulis nasional. Paling tidak waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat pendidik adalah satu semester atau kurang lebih 6 bulan (36 SKS).

Baca juga:
Syarat Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2018
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  • Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  • Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  • Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  • Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  • Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Peserta Sertifikasi Guru PPGJ 2018

Adapun Seleksi administrasi calon peserta sertifikasi guru  dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon peserta PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
  • Formulir pendaftaran peserta PPG (Format P1).
  • Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
  • Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
  • Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK. Pertama, LPTK melakukan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti). Tes tersebut meliputi tes kemampuan bahasa Inggris, tes potensi akademik, serta penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.

wahanainfopendidikan.blogspot.com | 22 November 2017 

Minggu, 12 November 2017

Tunjangan Bagi Guru Non-PNS Cair Akhir November

Tunjangan Bagi Guru Non-PNS Cair Akhir November
Penyelesaian dana tunjangan dan inpassing untuk guru ini ditargetkan paling lambat akhir November.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN SERTIFIKASI GURU | Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing bagi guru non-PNS akan rampung akhir November 2017. Saat ini, tengah dalam pengumpulan verifikasi dan validasi data inpassing guru. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama, Prof Suyitno mengatakan proses ini harus akurat karena menyangkut ratusan ribu guru di Indonesia.

"Proses ini masih di BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan) sebagai auditor eksternal kami, selain dari auditor dari Kemenang (interna). Tinggal tahap pengumpulan data, minggu ini BPKP akan mengirimkan surat resmi verifikasi dan validasi data ke Kemenag," kata Suyitno yang wahanainfopendidikan.blogspot.com kutip dari Republika (12/11/17).

Baca juga:

Alokasi dana TPG oleh negara sebesar Rp 4,6 triliun yang diambil dari APBNP 2017. Namun, yang akan dicairkan hanya senilai Rp 2,2 triliun. Setelah dana tersebut dicairkan dari pemerintah, maka para guru dapat mengambil TPG di kanwil masing-masing daerah. Hanya saja, para guru harus memenuhi syarat yang sesuai dengan aturan Kemenag.

Tim khusus dibentuk oleh Kemenag untuk percepatan penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) dan inpassing yang sudah bergulir sejak lama, sehingga ribuan guru non-PNS segera dapat dana tunjangan. Penyelesaian dana tunjangan untuk guru ini ditargetkan paling lambat akhir November 2017 mendatang.

Tim percepatan itu nantinya akan melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kanwil Kementerian Agama di masing-masing provinsi. Karena ini leading sektornya ada di pusat, maka jalur koordinasinya nanti Kanwil-Kanwil di seluruh Indonesia. 


wahanainfopendidikan.blogspot.com  | 12 November 2017 

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler

Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Guru PPG Reguler

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Di samping guru harus berkualifikasi S1, guru harus memiliki sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui pendidikan profesi. PP No. 74 tahun 2008 Pasal 2 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Untuk merealisasikan amanah undang-undang dalam rangka penyiapan guru profesional, maka pemerintah menyiapkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca juga:

Program Studi PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.

Program Studi PPG dapat diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana. PPG Bersubsidi adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana adalah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa. Buku Pedoman Penyelenggaraan PPG Reguler dapat didownload melalui tautan berikut ini:


Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Buku Panduan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dipersiapkan pemerintah dalam rangka implementasi program PPG di LPTK. Buku pedoman ini dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian hingga evaluasi pelaksanaan program PPG di LPTK.


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 11 November 2017 

Kamis, 09 November 2017

Linearitas Ijazah Akademik S-1/D-IV Dengan Program Studi PPG Guru TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB

Linearitas Ijazah Akademik S-1/D-IV Dengan Program Studi PPG Guru TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB
Sahabatku Edukasi yang sedang berbahagia.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Berdasarkan surat resmi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, diinformasikan bahwa dalam proses pendataan calon peserta PPG Dalam Jabatan diperlukan daftar linearitas antara kualifikasi akademik yang dimiliki guru dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti oleh guru. Daftar linearitas tersebut digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan. 

Sehubungan dengan hal tersebut dalam Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 33022/B.B4/GT/2017 Tanggal : 6 November 2017 telah dicantumkan Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijasah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan yakni untuk Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun) serta bagi Guru Mata Pelajaran Kejuruan (Produktif) di SMK/MAK (untuk guru yang linear dan serumpun) yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2015.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan. Untuk bidang kejuruan, linearitas bidang mapel dengan ijazah sertifikasi yang belum tercantum pada tabel di atas akan diverifikasi lebih lanjut.

Baca dan unduh selengkapnya surat edaran tentang Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan Linier di bawah ini: 

wahanainfopendidikan.blogspot.com | 09 Nopember 2017 

Minggu, 05 November 2017

Contoh Soal UTN PLPG Lengkap dengan Kunci Jawaban

Contoh Soal UTN PLPG Lengkap dengan Kunci Jawaban
Contoh Soal UTN PLPG Lengkap dengan Kunci Jawaban

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN SERTIFIKASI GURU | Soal Ujian tulis nasional (UTN) PLPG untuk sertifikasi guru ini kami lengkapi dengan kunci jawaban diambil dari kisi-kisi dan materi PLPG baik profesional maupun pedagogik, kumpulan soal ini bisa dijadikan referensi bagi yang sedang mengikuti PLPG untuk sergur atau sertifikasi guru maupun yang gagal dalam uji soal UTN pertama dan harus mengulangnya.
Baca Kisi-Kisi PLPG 2017


UJI TULIS NASIONAL (UTN) :
1. UTN dilaksanakan secara daring (dalam jejaring/online) dan diikuti oleh peserta yang telah lulus PLPG.
2. Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah kendali KSG.
3. Soal UTN disusun dalam bentuk tes objektif pilihan ganda 4 (empat) opsi dengan mempertimbangkan HOTS minimal level C4 dan mengacu pada kisi-kisi UTN yang telah ditetapkan.
4. Durasi waktu pelaksanaan UTN selama 120 menit dengan jumlah butir menyesuaikan durasi waktu tersebut. apa itu ujian tulis nasional? nilai kelulusan UTN dalam plpg
5. UTN dapat dilaksanakan di LPTK Penyelenggara atau tempat uji kompetensi (TUK) setelah peserta dinyatakan lulus ujian akhir PLPG.
6. Nilai batas minimal kelulusan UTN adalah 80.
7. Peserta yang telah memenuhi batas minimal kelulusan UTN berhak mendapat sertifikat pendidik.
8. Peserta yang belum memenuhi batas minimal kelulusan UTN diberikan kesempatan mengulang UTN pada tahun berikutnya sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun setelah melaksanakan peningkatan kompetensi secara mandiri.
9. Ujian ulang UTN/UKG dilaksanakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
10. Guru yang dinyatakan lulus PLPG dan memiliki skor UKG 2015 ≥ 80, tidak menempuh UTN/UKG dan langsung diberikan sertifikat pendidik.
Soal-soal UTN/UKG ini akan sangat diperlukan oleh bapak ibu/guru sebagai sarana latihan, silahkan unduh pada link yang kami sematkan dibawah ini.


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 06 Nopember 2017