Permendikbud itu belum cukup memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam bekerja
WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, namun implementasinya masih ditunggu. Menurut pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen, Kemendikbud hanya berupaya menjabarkan yang ada dalam UU Sisdiknas.
"Namun, hal itu tidak atau belum cukup memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam bekerja. Kelanjutan, teknis dan follow up kebijakannya bagaimana," kata Abduhzen yang wahanainfopendidikan.blogspot.com kutip dari Republika (28/03/17).
Yang seharusnya Kemendikbud lakukan menurutnya adalah memberikan pengayoman terhadap guru dalam bentuk 'penyadaran dan mengubah' paradigma guru dalam bekerja. Artinya, ia menjelaskan, saat ini keadaan telah berubah jauh.
"Untuk itu, mindset guru harus berubah, sehingga pendekatan dan metode pembelajaran serta komunikasi guru dengan berbagai pihak berubah pula," jelas dosen Universitas Paramadina itu.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 itu memberikan perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Dijelaskan pula dalam pasal 3, regulasi itu mengamatkan kewajiban perlindungan pada pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Guru Masih Belum Nyaman Bekerja, Ini Sebabnya
4/
5
Oleh
INFORMASI PENDIDIKAN