Minggu, 07 Mei 2017

Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer




Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer
Kemendikbud mengaku prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji.

WAHANA INFORMASI PENDIDIKAN DAN GURU | Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku prihati jika ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. Menurutnya, kontrak kerja lazimnya harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah daerah (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak menerima atau dilarang menuntut gaji.

Guru menerimanya sebab mereka merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, bisa digunakan sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.


Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak bisa jadi syarat ikut sertifikasi.

Seperti yang wahanainfopendidikan.blogspot.com lansir dari JPNN (05/05/17) Pranata mnjelaskan sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Yaitu, guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda bukan guru dengan ikatan kontrak. 


wahanainfopendidikan.blogspot.com | 5 Mei 2017 

Artikel Terkait

Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email